Seperti kita ketahui, biasanya jalan yang seringkali terdapat Polisi Tidur adalah jalan-jalan dalam kompleks yang dimaksudkan untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melalui jalan tersebut. Namun tidak jarang juga ukuran yang digunakan pada pembuataan Polisi Tidur ini justru mempersulit pengguna jalan dan bisa berpotensi menimbulkan kerusakan pada kendaraan bahkan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan karena tidak menerapkan aturan standarnya.
Peraturan ini sangat jarang disosialisasikan dan tidak banyak masyarakat umum yang mengetahuinya hal ini dikarenakan peraturannya lebih ditujukan kepada pihak-pihak yang terkait saja dan selain itu penerapannya juga hanya pada jalan-jalan tertentu saja. Namun sebagai masyarakat dan sekaligus pemakai jalan semestinya juga berhak mengetahui peraturan ini agar dapat memberikan kontribusi walaupun hanya berupa informasi kepada pihak berwenang demi keamanan dan kenyamanan kita pada saat berkendara.
Dibawah ini aturan yang memuat tentang standar ukuran dalam membuat polisi tidur / pembatas kecepatan jalan.
Peraturan tentang pembatas kecepatan atau Polisi Tidur sebenarnya dimuat dalam peraturan yang sama dengan beberapa peraturan lain seperti :
Sebagian masyarakat tidak mengetahui persis peraturannya namun beberapa hal yang disebutkan diatas tentu kita sudah sering melihat secara langsung penerapannya dijalan. Oleh karena itu jika beberapa aturan lainnya sudah diterapkan tentu aturan tentang Polisi Tidur pun seharusnya juga wajib diterapkan. Apalagi dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan secara khusus siapa saja yang dapat membuat, misal polisi tidur. Sehingga bisa saja orang-orang tertentu membuat polisi tidur tanpa mengetahui aturannya.
Mungkin memang tidak semua jalan terdapat polisi tidur tapi beberapa tempat biasanya jalanan dalam komplek perumahan yang masih menggunakannya. Umumnya pembuatannya hanya mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan anak-anak saja dan lebih mengabaikan keselamatan si pengguna jalan itu sendiri.
Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat dan apabila dilingkungan Anda terdapat polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan, Anda bisa mereferensikan tulisan ini.
Peraturan ini sangat jarang disosialisasikan dan tidak banyak masyarakat umum yang mengetahuinya hal ini dikarenakan peraturannya lebih ditujukan kepada pihak-pihak yang terkait saja dan selain itu penerapannya juga hanya pada jalan-jalan tertentu saja. Namun sebagai masyarakat dan sekaligus pemakai jalan semestinya juga berhak mengetahui peraturan ini agar dapat memberikan kontribusi walaupun hanya berupa informasi kepada pihak berwenang demi keamanan dan kenyamanan kita pada saat berkendara.
Dibawah ini aturan yang memuat tentang standar ukuran dalam membuat polisi tidur / pembatas kecepatan jalan.
Keputusan Mentri Perhubungan No: KM 3 tahun 1994
Tentang Alat pengendali dan pengaman pemakai jalanPeraturan tentang pembatas kecepatan atau Polisi Tidur sebenarnya dimuat dalam peraturan yang sama dengan beberapa peraturan lain seperti :
- Pagar Pengaman
- Cermin Tikungan
- Delineator
- Pulau lalu lintas
- Pita penggaduh.
Sebagian masyarakat tidak mengetahui persis peraturannya namun beberapa hal yang disebutkan diatas tentu kita sudah sering melihat secara langsung penerapannya dijalan. Oleh karena itu jika beberapa aturan lainnya sudah diterapkan tentu aturan tentang Polisi Tidur pun seharusnya juga wajib diterapkan. Apalagi dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan secara khusus siapa saja yang dapat membuat, misal polisi tidur. Sehingga bisa saja orang-orang tertentu membuat polisi tidur tanpa mengetahui aturannya.
Mungkin memang tidak semua jalan terdapat polisi tidur tapi beberapa tempat biasanya jalanan dalam komplek perumahan yang masih menggunakannya. Umumnya pembuatannya hanya mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan anak-anak saja dan lebih mengabaikan keselamatan si pengguna jalan itu sendiri.
Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat dan apabila dilingkungan Anda terdapat polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan, Anda bisa mereferensikan tulisan ini.
Sumber dokumen resmi dari website :
BPHN |
(Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia)
- Baca / download dokumen lengkapnya di : http://www.bphn.go.id/data/documents/11pmhub008.pdf